Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia. Berikut pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia di antaranya pasal 27 ayat 2, pasal 28A, pasal 28B ayat 1.
Mengutip KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 47, 48, 49, 50 Buku Tematik Pembelajaran 1 Subtema 2
Baca juga: 5 Hewan yang Memiliki Ciri Khusus dan Habitatnya, Ada Cicak hingga Bunglon
Selanjutnya, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban warga negara Indonesia
Adapun kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni di antaranya:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.