Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia. Berikut pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Baca juga: Pengertian Interval Harmonis dan Melodis Lengkap dengan Ciri-ciri Bunyi Interval
Hak warga negara Indonesia
Adapun hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni di antaranya:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).