Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia

Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia. Berikut pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Buku tematik Tema 4 untuk Kelas 3
Buku tematik kelas 3 SD subtema 4 mengenai Kewajiban dan Hakku sebagai Warga Negara. Berikut Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia. 

- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

- Hak mendapat jaminan sosial. "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." (pasal 28H ayat 3).

- Mendapatkan pendidikan. "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" (pasal 31 ayat 1).

- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas