Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia
Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Kewajiban dan Hak Warga Negara Indonesia. Berikut pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga Negara.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia di antaranya pasal 27 ayat 2, pasal 28A, pasal 28B ayat 1.
Mengutip KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 47, 48, 49, 50 Buku Tematik Pembelajaran 1 Subtema 2
Baca juga: 5 Hewan yang Memiliki Ciri Khusus dan Habitatnya, Ada Cicak hingga Bunglon
Selanjutnya, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban warga negara Indonesia
Adapun kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni di antaranya:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Baca juga: Pengertian Interval Harmonis dan Melodis Lengkap dengan Ciri-ciri Bunyi Interval
Hak warga negara Indonesia
Adapun hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 yakni di antaranya:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
- Hak mendapat jaminan sosial. "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat." (pasal 28H ayat 3).
- Mendapatkan pendidikan. "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" (pasal 31 ayat 1).
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34).
(Tribunnews.com/Fajar)