Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PIP untuk Siswa SD-SMA se-Derajat, Akses di pip.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
Dapat diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika KIP hilang atau rusak, kartu menjadi tanggung jawab pemilik.
Pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah,.
Serta diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
PIP merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pelaksanaannya, PIP mendapatkan pengawasan baik dari internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan oleh sekolah/lembaga pendidikan,
Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)