Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah
Isi Lengkap SKB 3 Menteri, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag Tentang Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kemudian Heny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David Tjandra dari Perkumpulan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Fahrisa Marta dari Federasi Serikat Guru Indonesia, Hermin Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.
Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.
"Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita," terang Mendagri Tito Karnavian.
Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian.
"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," tegas Mendagri.
Tito menegaskan bahwa Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini.
Menurutnya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.
Salah satu indikator keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dijelaskan Menag terletak pada toleransi, harmonisasi umat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta mengukuhkan kerukunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
"Oleh karena itu, Kemenag terlibat aktif dalam penerbitan SKB ini," katanya.
Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.
Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.
"Keputusan Bersama Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik," jelas Menag.
Unduh Salinan SKB 3 Menteri di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)