KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2021 telah dibuka mulai 8 Februari - 31 Oktober 2021, segera akases di kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
![KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-web-kip-kuliahkemdikbudgoid2.jpg)
Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
- Setelah mengakses situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, Klik menu daftar/masuk.
![Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-web-kip-kuliahkemdikbudgoid.jpg)
Maka siswa diminta memasukkan data, berupa NIK, NISN, dan NPSN.
Data tersebut, digunakan untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah.
- Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
- Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
- Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.