Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Berikut Ini

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 resmi dibuka, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN, dan NIK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Berikut Ini
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 resmi dibuka, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN, dan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 resmi dibuka sejak 8 Februari 2021.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.

KIP-Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.

Hal ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.

Para peserta KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui link berikut ini >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: CEK Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Memiliki KIP

KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.

Berita Rekomendasi

Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2021:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas