Informasi PPPK Guru Honorer 2021, dari Status, Tunjangan hingga Kuota Pendaftar
Berikut informasi tentang PPPK guru honorer, dari status hingga tunjangan yang didapat
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan untuk Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk seleksi PPPK tahun ini, Kemendikbud menyiapkan kuota sebanyak satu juta guru honorer.
Seleksi PPPK ini menjadi upaya pemerintah untuk menelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer sekaligus memberi perlindungan kerja.
Dikutip dari laman Instagram resmi Kemendikbud @ditjen.gtk.kemendikbud, selain perlindungan kerja, seleksi ini juga menjadi solusi untuk masalah kurangnya tenaga pengajar di daerah.
Perlu diingat, seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru.
Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Status dan tunjangan PPPK guru honorer
Beberapa guru mungkin masih ragu mendaftar seleksi PPPK karena status kepegawaiannya setelah dilantik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS.
Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, seperti dikutip dari laman Ditjen GTK, menjelaskan jika uang yang didapat tiap bulannya akan sama.
Anggaran dan gaji guru PPPK semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Karenanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tidak akan terganggu dengan seleksi ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.