Informasi PPPK Guru Honorer 2021, dari Status, Tunjangan hingga Kuota Pendaftar
Berikut informasi tentang PPPK guru honorer, dari status hingga tunjangan yang didapat
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
Nadiem mengingatkan bahwa Pemda sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi gurunya.
"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya menghimbau agar jangan ragu mengajukan formasi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Biaya untuk penyelenggaraan seleksi, serta gaji untuk para guru yang lolos seleksi PPPK, menurut Nadiem, telah disediakan oleh pemerintah pusat.
Nadiem memastikan Pemda tidak perlu mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Nadiem Ajak Pengajar di Sorong Ikut Seleksi Guru PPPK
"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari APBD," kata Nadiem.
Terkait penerimaan, Nadiem memastikan pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," pungkas Nadiem.
(Tribunnews.com/Gigih/Fahdi Fahlevi) (Kontan.co.id/Tiyas Septiana)