Anggaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggaran bantuan KIP Kuliah 2021 naik, berikut ini syarat penerimanya, segera akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2021.
Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mengetahui cara mendaftar KIP Kuliah.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.
Baca juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 dan Segera Lengkapi Berkas
Baca juga: Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Pendaftaran UTBK SBMPTN akan Ditutup 1 April 2021
Total anggaran pada tahun 2020 lalu adalah Rp 1,3 triliun.
Di tahun 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.
Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP Kuliah diberikan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Di tahun 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.
Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan mencapai Rp 12 juta per semester.
Nadiem mengatakan, jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama yaitu sebanyak 200.000 mahasiswa, namun biaya bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.
“Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” ucap Nadiem Makarim saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).