Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya

Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Pembelajaran Tatap Muka Sekolah
Panduan serta aturan terkait Pembukaan Sekolah Tatap Muka.
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah 2
Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Pembukaan Sekolah Tatap Muka.

Baca juga: Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19 dan Rapid Test Berkala

Mendikbud juga mengatakan bahwa kedisipilanan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci.

Dalam hal ini, peran aktif kepala satuan pendidikan dan pemerintah daerah, kantor, dan/atau kanwil Kemenag dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman.

Peran Kepala Satuan Pendidikan

  • Secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan
  • Memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan
  • Menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19
Berita Rekomendasi

Peran Pemda/Kantot/Kanwil Kemenag

  • Melalui dinas pendidikan dan kesehatan: memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
  • Melalui dinas perhubungan: memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan
  • Bersama satgas COVID-19 daerah: melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif
  • Melakukan penanganan kasus dan dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19

Unduh Dokumen Lengkap Panduan Pembukaan Sekolah

(Tribunnews.com/Tio)

Berita Lain Terkait Pembelajaran Tatap Muka Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas