Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya

Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka terbatas ditargetkan dimulai di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.

Hal itu bisa dimulai setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut sudah divaksin Covid-19.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka, Jarak Antar Siswa Disarankan 1 Meter dan Makan di Ruang Terbuka

Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Pembelajaran Sekolah Tatap Muka:

Menjalankan Protokol Kesehatan

Mendikbud Nadiem Makarim saat konferensi pers Selasa (30/3/2021) menjelaskan, pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Pembelajaran dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni:

  • Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:

- Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan,

- Pembelajaran jarak jauh

  • Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sebagai catatan, bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Beberkan Alasan Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas