Cara Klaim dan Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud di kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Peserta didik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perkuliahan akan mendapatkan bantuan kuota internet pada 2021.
Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.
Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Sosok Pahlawan Keluarga itu Kini Tiada, 7 Keponakan Artidjo Disekolahkan hingga Jenjang Sarjana
Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.
Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Tribunnews.com Serahkan Bantuan Printer HP Kepada 3 Yayasan Pendidikan Melalui Program Eduxtion
Bantuan Kuota Internet 2020 Dinilai Tepat dan Bermanfaat
Sementara itu, merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.
Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.
Bantuan kuota data internet mendapat respons positif dari pendidik dan peserta didik.
(Tribunnews.com/Gigih/Gilang Putranto)
Ikuti informasi terkait kuota internet Kemendikbud