Nadiem: Ada Mispersepsi PP 57/2021 Tiadakan Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia
Menurut Nadiem, ada masyarakat yang menganggap PP ini tidak lagi meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada mispersepsi di masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Menurut Nadiem, ada masyarakat yang menganggap PP ini tidak lagi meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem dalam cuplikan video yang disiarkan Kemendikbud, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Revisi PP 57/2021 Solusi Kembalikan Pancasila Dalam Pendidikan Nasional
Menurut Nadiem, tidak ada maksud dari pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengubah mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
Nadiem menjelaskan PP tersebut merujuk pada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib.
"Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut mengenai undang-undang nomor 12 tahun 2012 yaitu undang-undang Dikti di mana ada mata kuliah wajib Pancasila, bahasa Indonesia dan selanjutnya," tutur Nadiem.
Baca juga: HNW: Gunakan Pancasila Sebagai Deteksi Dini Terhadap Ideologi yang Berbahaya
Seperti diketahui, Kemendikbud bakal mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).