Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Beberkan Dampak Mahasiswa yang Ikut Perguruan Tinggi Swasta Ilegal

Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dik

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek Beberkan Dampak Mahasiswa yang Ikut Perguruan Tinggi Swasta Ilegal
Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa ini meminta pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim untuk memperhatikan nasib mahasiswa. Saat pandemi Covid-19 mahasiswa masih dituntut untuk membayar uang kuliah secara penuh, padahal para mahasiswa belajar tidak menggunakan fasilitas kampus. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal.

Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisa melakukan kegiatan UTS, UAS dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).

Para mahasiswa ini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi.

Paris mengatakan hal ini dikarenakan syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.

Sementara itu, Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengatakan mahasiswa yang kuliah di kampus yang ilegal tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.

Menurut Polaris, hal ini akan sangat merugikan pihak mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan di kampus ilegal.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kampus Berizin Palsu oleh Kemendikbudristek dan Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

"Terkait perguruan tinggi swasta yang tidak berizin konsekuensinya tidak diakui, secara yuridis tidak diakui, mahasiswa jadi orang pinter, tapi tidak mendapat pengakuan, ini sangat merugikan mahasiswa," ungkap Polaris.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek bersama Polda Metro Jaya mengusut praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.

Ada lima surat keputusan (SK) menteri yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini. Perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin ini bernama Universitas Painan.

Keberadaan universitas ini tidak pernah ada, namun berkedudukan di Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas