Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 9 Halaman 64 dan 65 Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kunci jawaban Kelas 4 SD Tema 9 halaman 64 dan 65 Subtema 2 Pembelajaran 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 9 Halaman 64 dan 65 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Buku Tematik Tema 9 Kelas 4 SD
Kunci jawaban Kelas 4 SD Tema 9 halaman 64 dan 65 Subtema 2 Pembelajaran 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara 

Tujuan pendidikan adalah agar dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, jika kamu mengikuti pendidikan dasar berarti kamu telah ikut mewujudkan tujuan nasional.

2. Hak Warga Negara

a. Menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan

Hukum dibuat agar masyarakat dapat hidup nyaman, aman, dan tertib.

Jika tidak ada hukum, pasti semua orang hidup semaunya sendiri.

Selain itu, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pun tidak akan nyaman.

Berita Rekomendasi

Setiap orang harus mematuhi dan menghormati hukum.

Setiap pelanggar harus dikenai sanksi, tanpa memilih-milih orang atau jabatannya.

Persamaan kedudukan warga negara juga berlaku dalam pemerintahan.

Setiap warga negara yang memiliki keahlian dan kemampuan sesuai dengan bidang pemerintahan yang dibutuhkan, berhak menjabat dan menduduki kedudukan dalam pemerintahan.

b. Menikmati hidup layak

Setiap orang berkeinginan untuk hidup layak dengan terpenuhinya semua kebutuhannya.

Cara memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan bekerja.

Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuannya masing-masing.

Kehidupan yang layak adalah terpenuhinya kebutuhan hidup dengan baik.

Kebutuhan hidup tersebut antara lain kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, dan pendidikan yang baik.

c. Mengeluarkan pendapat

Mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Pendapat yang disampaikan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif).

Untuk menyampaikan pendapat dapat dilakukan melalui musyawarah atau media cetak.

e. Beragama dan beribadah

Negara Indonesia mengakui secara resmi enam agama yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu.

Selain itu, berkembang juga beberapa aliran kepercayaan.

Kita dapat memeluk agama dan beribadah sesuai agama kita masing-masing karena negara menjaminnya melalui UUD 1945.

Selain itu kita harus saling menghormati dan menghargai antarpemeluk agama yang berbeda.

e. Membela negara

Membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olah raga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional.

Mereka harus berjuang dengan sungguh-sungguh.

Mereka berjuang untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.

f. Mendapat pendidikan yang layak

Sekolah merupakan salah satu media pendidikan bagi setiap warga negara.

Dengan bersekolah setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Sekarang ini banyak program pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi setiap warga negara seperti membangun gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan kini menjadi 12 tahun.

g. Mengembangkan kebudayaan

Indonesia mempunyai kebudayaan yang bermacam-macam.

Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengadakan festival kebudayaan.

Tujuannya agar kebudayaan di Indonesia tetap terpelihara dan lestari.

Hal ini juga dapat menumbuhkan semangat bagi setiap warga negara untuk berkreativitas.

Kesenian dan kebudayaan daerah harus selalu dikembangkan melalui kreativitas.

h. Hak menikmati kekayaan alam

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.

Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Hasil pengolahan alam tersebut digunakan kembali untuk membiayai berbagai pembangunan.

Misalnya pembangunan jalan sekolah.

Dengan demikian, rakyat akan merasakan nikmatnya hasil kekayaan alam.

Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 9 Halaman 64

Kamu telah mengetahui hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat.

Sekarang buatlah daftar yang memuat pelaksanaan hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat.

Selanjutnya, tuliskan pada tabel berikut.

Jawaban:

Tabel hak warga masyarakat dan contoh pelaksanaannya.

1. Menikmati hidup layak: kebutuhan sehari-hari terpenuhi seperti rumah, pakaian dan kesehatan

2. Mengeluarkan pendapat: pada saat rapat di kelas, kita bebas mengutarakan pendapat

3. Beragama dan beribadah: melaksanakan ibadah di tempat ibadah umum

4. Membela negara: ikut lomba yang mewakilkan negara sendiri

5. Menikmati kekayaan alam: memanen hasil perkebunan

Tabel kewajiban warga masyarakat terhadap pemerintah dan contoh pelaksanaannya.

1. Membayar pajak: tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak

2. Mengikuti pendidikan dasar: bersekolah selama 12 tahun

3. Menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia: menaati peraturan perundang-undangan

Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 9 Halaman 65

1. Apa yang kamu pelajari hari ini?

Jawaban: hak dan kewajiban warga negara

2. Manfaat apa saja yang dapat kamu ambil melalui pembelajaran hari ini?

Jawaban: mengetahui hak dan kewajiban yang harus ditaati

3. Keterampilan apa saja dapat kamu kuasai melalui pembelajaran hari ini?

Jawaban: taat aturan

4. Apa yang akan kamu lakukan setelah melalui pembelajaran hari ini?

Jawaban: menjaga hak dan kewajiban

*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

Berita lain terkait Buku Tematik

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas