Nadiem Makarim Diminta Segera Serahkan Draf Revisi PP 57
Hetifah juga mengingatkan, agar Kemendikbudristek dalam draf revisinya, harus memastikan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajin bagi peserta did
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segara mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hal itu disampaikan Hetifah dalam Dialog Kebangsaan bertajuk Pancasila Dalam Kurikulum secara virtual, Senin (3/5/2021).
"Sikap Komisi X, saya tegaskan lagi, kami meminta Kemendikbudristek segera mengajukan draf revisi atas PP 57 ini tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Hetifah.
Selain itu, Hetifah juga mengingatkan, agar Kemendikbudristek dalam draf revisinya, harus memastikan pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajin bagi peserta didik.
Mulai dari tingkat prasekolah, taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
"Dan revisi ini juga harus memastikan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah wajib yang harus diikuti peserta didik bahkan dari pendidikan usia anak dini tingkat dasar, menengah dan tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyebut, menyambut dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.
Hal itu disampaikan Nadiem saat bertemu dengan Megawati Soekarnoputri pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Baca juga: Hardiknas 2021, Anggota Komisi X Ajak Transformasi Pendidikan Wujudkan Merdeka Belajar
"Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran 'Pancasila dan Kewarganegaraan'," kata Nadiem.
"Saya mohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untukmemasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak Kemendikbud," lanjutnya.