Kemendikbud: 216.603 Sekolah Dapat Dana BOS 2021
Lebih 216 ribu sekolah mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap II Tahun 2021.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Lebih 216 ribu sekolah mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap II Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri dalam Webinar Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2 Tahun 2021, seperti disiarkan langsung di Channel YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen,” Selasa (25/5/2021).
“Seperti kita ketahui pada tahun 2021 ini, ketika BOS disalurkan langsung ke sekolah. Pada tahun ini ditetapkan ada 216.603 satuan pendidikan yang berhak menerima BOS reguler,” ujar Jumeri.
Dia mejelaskan masih ada sejumlah sekolah belum bisa dilakukan pencairan dana BOS karena adanya beberapa hambatan. Diantaranya karena belum menyetor laporan penggunaan dana BOS periode sebelumnya.
Ada pula sejumlah sekolah yang menolak menerima dana BOS.
“Ada sekolah-sekolah yang tidak bersedia menerima BOS,” ucapnya.
Dia menjelaskan pemberian dana BOS reguler ini bagian dari perwujudan perintah Undang-Undang yakni setiap warga negara perlu mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Untuk Seleksi CPNS
Kemudian terkait perintah UU agar pendidikan siswa dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, tidak diskriminatif, tidak membedakan antara satu dengan yang lain.
“Kemudian juga menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita memanusiakan manusi. Kemudian dalam PP 48 tahun 2008 disebutkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,5 triliun untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021.
Anggaran itu akan disalurkan kepada satuan pendidikan secara langsung melalui rekening sekolah.
Jumlah itu sebenarnya turun dibanding anggaran BOS pada 2020 sebesar Rp54,32 triliun dan dibagikan kepada total 45,4 juta jiwa.
Meski begitu, kata Nadiem, pihaknya tahun ini telah mengubah mekanisme besaran santunan kepada siswa penerima BOS.
Ia menjelaskan, perubahan besaran jumlah santunan BOS yang dibagikan akan bervariasi alias tidak seragam setiap daerah.
Angkanya akan didasarkan pada letak atau keberadaan suatu daerah.
Jadi nantinya para siswa terutama yang berada di daerah terluar, tertinggal, atau di wilayah Timur bisa mendapat santunan lebih besar hingga angka Rp1,9 juta.
Jumlah itu meningkat dari besaran santunan yang diterima siswa pada 2020 sebesar Rp900 ribu.
"Berita terbaik bagi banyak daerah terutama terluar dan tertinggal di Indonesia adalah satuan biaya BOS, tidak lagi seragam," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kebijakan itu mengacu pada indeks kebutuhan hidup di setiap daerah.
Nadiem menyebut di beberapa daerah terutama di wilayah Indonesia Timur, mereka hidup dengan biaya di atas rata-rata lantaran ongkos distribusi yang mahal.(*)