Kemendikbudristek: Seizin Pemda, PTM Terbatas Boleh Dilaksanakan Walau Guru Belum Divaksin
Pemerintah telah memperbolehkan satuan pendidikan untuk menggelar PTM terbatas jika vaksinasi bagi para guru telah rampung dilaksanakan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengingatkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk segera digelar jika vaksinasi Covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikannya telah dilakukan.
Pemerintah telah memperbolehkan satuan pendidikan untuk menggelar PTM terbatas jika vaksinasi bagi para guru telah rampung dilaksanakan.
"Sekali lagi saya kembali mengingatkan bahwa opsi PTM yang terbatas ini wajib diberikan satuan pendidikan terutama setelah pendidik dan tenaga pendidikan di Satuan pendidikannya mendapat vaksinasi Covid-19 secara lengkap," tutur Iwan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Meski begitu, Iwan mengatakan satuan pendidikan di daerah boleh menggelar PTM terbatas walaupun para guru dan tenaga kependidikan belum divaksinasi.
Baca juga: Doakan Abdee Slank Amanah Emban Tugas Komisaris Telkom, Iwan Fals: Mantap, Makin Rock n Roll
Iwan mengatakan hal tersebut dapat dilaksanakan seizin dari Pemerintah Daerah. Selain itu, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pembelajaran.
"Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun masih dalam proses penyiapan untuk PTM terbatas. Walaupun masih belum divaksinasi tetap diperbolehkan seizin dari pemerintah daerah, tetap mengikuti protokol kesehatan," ucap Iwan.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Ketua DPR Sebut Menara Gading Dunia Pendidikan Harus Ditinggalkan
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).