Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Diperpanjang hingga Jumat 11 Juni 2021, Ini Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021

Waktu pendaftaran diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB, ini alur pendaftaran dan persyaratan usia PPDB online DKI Jakarta 2021/2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pendaftaran Diperpanjang hingga Jumat 11 Juni 2021, Ini Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021
Tangkap Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI Jakarta 2021 - Simak alur pendaftaran dan persyaratan usia PPDB online DKI Jakarta 2021/2022. Waktu pendaftaran diperpanjang hingga Jumat (11/6/2021) pukul 14.00 WIB. 

Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Ini Jadwal dan Alur Pendaftaran Mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Baca juga: PPDB DKI Jakarta Hari Pertama, Portal Pendaftaran Sulit Diakses, Sempat Dihentikan Sementara

Dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

Berikut rincian persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;

BERITA REKOMENDASI

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

CPDB jenjang SD


1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas