Mendikbudristek: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tetap Digelar Juli
Menurut Nadiem, SKB tersebut menetapkan batasan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan tidak ada perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Nadiem, SKB tersebut menetapkan batasan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas.
Baca juga: Nadiem Ungkap Pesan Jokowi Soal Keberanian Menggelar PTM Terbatas
Di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Menurut Nadiem, pernyataan Jokowi tersebut sangat tepat dengan menekankan PTM terbatas.
"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Nadiem.
Sekolah, menurut Nadiem, boleh melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda selama mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: PTM Terbatas Bersifat Dinamis, Buka Tutup Tergantung Kondisi Pandemi
Serta di bawah batas maksimal yang tercantum dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing.
Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.