Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Menteri Agama Percepatan Masa Studi Strata 1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu Diapresiasi 

Terobosan ini dilakukan untuk mempercepat kelahiran guru-guru Agama Khonghucu berlatarbelakang pendidikan strata satu atau sarjana.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Keputusan Menteri Agama Percepatan Masa Studi Strata 1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu Diapresiasi 
/
Tokoh Khonghucu Alim Sugiantoro di TMII, Minggu (25/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Khonghucu, Alim Sugiantoro mengapresiasi langkah Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 563 Tahun 2021 Tentang Percepatan Masa Studi Strata S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu.

Terobosan ini dilakukan untuk mempercepat kelahiran guru-guru Agama Khonghucu berlatarbelakang pendidikan strata satu atau sarjana.

"Kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi umat Khonghucu untuk membenahi diri demi kemajuan agama kepercayaannya.

Kebijakan ini, berarti pula membuka peluang lebih luas untuk mengembangkan toleransi pada semua agama, dan mendorong serta memperkuat ketebalan iman yang akan mendukung persatuan umat," kata Alim Sugiantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Maruf Apresiasi Dialog Islam-Khonghucu

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan KMA ini menetapkan percepatan masa studi Strata 1 Prodi Pendidikan Agama Khonghucu yang semula delapan semester menjadi enam semester.

“Afirmasi ini berlaku untuk masa penerimaan mahasiswa baru selama tiga angkatan.

Berita Rekomendasi

Ini terhitung mulai semester genap tahun akademik 2020-2021,” terang Nizar dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Rabu (16/6/2021).

Dikatakannya Nizar mengatakan, peserta didik beragama Khonghucu pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memang sudah diajar oleh guru yang seiman sebagaimana amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun, mereka belum diajar oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Khonghucu dan budi pekerti yang berkualifikasi S-1 Program Studi (Prodi) Agama Khonghucu.

Alim berharap, umat Khonghucu bisa mendukung kebijakan ini, dengan semangat dan serius meningkatkan pendidikan mereka, dan belajar ilmu agama yang menjunjung tinggi ajaran budi pekerti.

Generasi muda Khonghucu, diminta bersemangat memajukan pendidikan Agama Khonghucu, demi kepentingan bersama memajukan dan mengembangkan kerukunan serta toleransi di Indonesia.

Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah dalam hal ini Sekjen Kemenag RI, Nizar, dan Kapus Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Wawan Djunaedi, yang selalu mengawal dengan baik kebutuhan umat Khonghucu.

Alim mengaku, banyak kinerja inovatif yang dilakukan tokoh-tokoh ini untuk kemajuan umat Khonghucu.

“Kami akan selalu mendukung Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Kemenag RI. Kami optimistis ke depan bisa terus bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam kerja-kerja moderasi beragama dan semangat toleransi,” terang Alim.

Sambutan juga muncul dari generasi Muda Khonghucu, Kristan. Keputusan Menteri Agama Nomor 563 Tahun 2021 tentang Percepatan Masa Studi Strata S-1 Program Studi Pendidikan Agama Khonghucu merupakan langkah progresif.

Dia mengaku gembira dengan langkah pemerintah yang bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan umat Khonghucu di Indonesia.

“Ke depan dan tidak lama lagi kita sudah bisa merasakan peserta didik Khonghucu akan diajar oleh guru mata agama Khonghucu dan budi pekerti yang berkualifikasi S-1 Program Studi (Prodi) Agama Khonghucu,” ujarnya.

Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu, Wawan Djunaedi, mengatakan umat yang berminat untuk menjadi guru agama Khonghucu dapat menempuh studi S-1 Pendidikan Agama Khonghucu di Sekolah Tinggi Khonghucu Indonesia (Stikin) Perwokerto. Stikin telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Agama Republik Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas