Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk Jenjang SMA & SMK Segera Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya
Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan segera dilaksanakan secara online, berikut syarat dan jadwal pendaftarannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2021/2022 akan segera dibuka.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara akan dilakukan secara online.
Dikutip dari ppdb.disdik.sumutprov.go.id, pendaftaran PPDB untuk jenjang pendidikan SMA akan dilaksanakan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2021.
Sementara untuk pendaftaran jenjang pendidikan SMK pada semua jalur akan dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.
Baca juga: AKSES ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Online SMA/SMK di Jateng Telah Dibuka, Ini Cara Mendaftarnya
Jalur Pendaftaran PPDB Online
1. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 20%.
Syarat:
- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Baca juga: PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021, Klik ppdb.jatengprov.go.id: Ini Berkas yang Disiapkan
2. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.
Syarat:
- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.
- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.
- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2021 Tahap 1, Segera Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/ata uluar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.
Syarat:
- Pendaftar harus menyertakan scan asli Kartu Keluarga.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2021 Dibuka Hari Ini, Akses ppdb.jatengprov.go.id, Ini Tahapannya
4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
Syarat:
> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:
- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.
- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.
> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.
> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:
- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Pendaftaran PPDB Online 2021