Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id Ditutup, Hasil Diumumkan 26 Juni 2021

Pendaftaran online PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id telah ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021), Hasil Diumumkan 26 Juni 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id Ditutup, Hasil Diumumkan 26 Juni 2021
ppdb.jatengprov.go.id
Pemberitahuan penutupan PPDB Jateng 2021, Kamis (24/6/2021) 

- Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB (tanggal 24 Juni 2021 ditutup pukul 16.00 WIB)

- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Daftar Ulang PPDB Jateng 2021

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari dokumen Juknis PPDB pada SMA/SMK Provinsi Jateng 2021/2022, berikut dokumen yang harus disiapkan saat daftar ulang bagi peserta yang diterima di satuan pendidikan.

- Jalur Zonasi (SMA)

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Irjazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas