PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id Ditutup, Hasil Diumumkan 26 Juni 2021
Pendaftaran online PPDB Jateng 2021 untuk SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id telah ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021), Hasil Diumumkan 26 Juni 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. surat Keterangan Nilai Rapor semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah.
e. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
f. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
j. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
k. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
- Jalur Prestasi (SMA)
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajatatau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ilazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- SMK
Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 202l/2022, dan belum menikah.
e. Karfu Keluarga.
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut:
- Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknik Informasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan Industri Kreatif.
- Sehat pendengaran untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen.
- Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk bidang keahlian Kesehatan dan pekerjaan Sosial.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita lain seputar PPDB 2021