Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021
Tangkapan Layar ppdb.disdik.sumutprov.go.id
PPDB Online Sumut 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini. 

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

c. MengunggahKartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

d. Mengikuti Jalur Afirmasi dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :

1) Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Sosial Tunai (BST)/Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2) Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal).

Baca juga: Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Diumumkan Hari Ini, Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Cek Hasilnya

> Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Berita Rekomendasi

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

c. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

d. Mengikuti Jalur Perpindahan Orangtua/Wali dibuktikan dengan syarat sebagai berikut :

1) Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK. mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

2) Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih | (satu) kompetensi keahlian untuk Jenjang SMK sesuaf dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas