Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login ppdb.disdik.sumutprov.go.id, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara 2021
Tangkapan Layar ppdb.disdik.sumutprov.go.id
PPDB Online Sumut 2021 - Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK masih akan dilaksanakan, simak syarat dan jadwal pendaftarannya berikut ini. 

3) Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru ntnu Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas;

4) Khusus anak tenoga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari Direktur rumah sakit tempat orang tuanya bertugas;

Jalur Prestasi

- Jalur Prestasi Nilai Akademik

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

Berita Rekomendasi

c.Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- Jalur Prestasi Hasil Lomba

a. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

b.Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.

c. Mengunggah sertifikat hasil lomba baik Bidang Akademik maupun Bidang Non Akademik yang diperoleh pada saat tingkat SMP/Sederajat. Adapun keterangan mengenai pengelompokkan sertifikat baca di halaman Jalur Pendaftaran Prestasi Non Akademik.

Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Kalimantan Tengah 2021 Jenjang SMA/SMK, Dibuka Mulai Senin, 28 Juni 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas