Rektor UI Ari Kuncoro Mundur Saja Jika Tetap Ngotot Jadi Komisaris BUMN
Ari Kuncoro mundur saja dari jabatan rektor UI jika tetap ingin mempertahankan jabatan sebagai wakil komisaris di BUMN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.
Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan. Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.