Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Otonomi daerah merupakan hal penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Ini pengertian otonomi daerah, beserta tujuan, hak dan kewajibannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
net
Ilustrasi - Simak pengertian dan tujuan otonomi daerah, beserta hak dan kewajibannya. 

Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

- Meningkatkan daya saing daerah. Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah.

Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya.

Hak Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah dalam Menjalankan Otonomi Daerah

Berita Rekomendasi

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, di antaranya:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. Melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Serafica Gischa)

Materi Sekolah lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas