Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
Otonomi daerah merupakan hal penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Ini pengertian otonomi daerah, beserta tujuan, hak dan kewajibannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, serta hak dan kewajibannya.
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti aturan.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tokoh di balik Perumusan Teks Proklamasi, Dilengkapi Proses Perumusan dan Pembacaan Teks Proklamasi
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
Kali pertama di Indonesia diberlakukan sistem pemerintahan dengan sistem otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII, penyerahan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah ditujukan untuk menyejahterakan masyakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan daya saing daerah.
Setiap pemerintah daerah wajib membuat maklumat pelayanan publik sehingga masyarakat daerah tersebut mengetahui jenis pelayanan publik yang disediakan, bagaimana mendapatkan aksesnya serta kejelasan prosedur dan biaya untuk memperoleh pelayanan publik tersebut serta adanya saluran keluhan apabila terdapat pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dikutip dari bkpsdmd.babelprov.go.id, kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti:
1. Hubungan luar negeri