Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum
Norma dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia agar terwujudnya kehidupan yang damai.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak Norma-norma dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan perpecahan.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya perpecahan, diperlukan aturan-aturan dalam bermasyarakat.
Aturan tersebut, biasanya disebut norma.
Norma dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia agar terwujudnya kehidupan yang damai.
Baca juga: Pengertian Norma, Fungsi, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya di Masyarakat
Baca juga: Bentuk-bentuk Interaksi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat: dari Kerjasama hingga Konflik
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII, berikut macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat:
Norma pada dasarnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Dalam bermasyarakat, norma dibagi menjadi 4 macam.
Berikut macam-macam norma:
1. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu aturan hidup yang bersangkutan dengan bisikan kalbu dan suara hati manusia.
Manusia memiliki suara hati nurani yang selalu mengatakan kejujuran dan tidak akan dapat berbohong.
Contohnya, seseorang yang memiliki hati nurani, tidak mungkin mengambil dompet ibu yang ketinggalan di tempat umum.
Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk.
Selain itu, norma kesusilaan juga dapat menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Norma kesopanan memuat aturan tentang tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara makan, dan sebagainya.
Contoh norma kesopanan yaitu berjalan di depan orang tua harus menunduk (permisi).
Sanksi bagi orang yang melanggar norma kesopanan adalah pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat.
3. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan.
Sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilakunya dalam kehidupan.
Setiap manusia harus melaksanakan apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Contoh norma agama yaitu perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.
Norma agama bagi penganut agama Islam yaitu bersumber pada al-Quran dan Hadist Nab Muhammad SAW.
Orang yang beragama Kristen dan Katolik bersumber pada Alkitab.
Oleh karena itu, pelaksanaan norma agama, menjadi terciptanya kepatuhan manusia terhadap Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
4. Norma hukum
Norma hukum merupakan peraturan terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati.
Pada dasarnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam bermasyarakat.
Norma hukum memiliki dua macam sifat.
Berikut dua macam sifat dari norma hukum:
a. Bersifat perintah
Maksud dari bersifat perintah yaitu memerintahkan orang-orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka Ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contoh: Bagi para pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
b. Bersifat larangan
Maksud dari bersifat larangan yaitu melarang orang berbuat sesuatu. Jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, maka Ia melanggar norma hukum tersebut.
Contoh: Larangan bagi para pengemudi untuk melebihi kbatas kecepatan maksmimum dalam berkendara.
Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel terkait materi sekolah lainnya