Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Anggota Panitia Sembilan, Ditugaskan untuk Merumuskan Dasar Negara

Simak pembahasan mengenai tugas dan anggota Panitia Sembilan, yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
zoom-in Tugas dan Anggota Panitia Sembilan, Ditugaskan untuk Merumuskan Dasar Negara
Tangkap Layar Buku PPKN Kelas VII
Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan kesembilan anggotanya. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai tugas beserta anggota Panitia Sembilan dalam artikel ini.

Panitia Sembilan dibentuk pada masa reses setelah sidang pertama BPUPKI.

Panitia kecil ini berjumlah sembilan orang.

Lantas apa tugas Panitia Sembilan dan siapa saja yang menjadi anggotanya?

Baca juga: Materi Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri-ciri, Struktur, Jenis, hingga Contohnya

Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila, Simak 3 Tokoh yang Merumuskan Dasar Negara

Sejarah Singkat Panitia Sembilan

Dikutip dari kebudayaan.kemendikbud.go.id, dalam mempersiapkan Kemerdekaan Republik Indonesia dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BPUPKI kemudian memulai sidang pertamanya untuk membahas perumusan dasar negara.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga akhir sidang pertama BPUPKI belum memperoleh kesepakatan mengenai rumusan dasar negara.

Maka dari itu, dibentuklah Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan.

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno, dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.

Anggota panitia sembilan terdiri atas golongan Islam dan golongan nasionalis.

Anggota Panitia Sembilan

Dikutip dari bobo.grid.id, jumlah anggota Panitia Sembila sesuai dengan namanya yaitu sembilan orang.

Berikut ini kesembilan anggota Panitia Sembilan:

1. Ir. Soekarno: Presiden pertama di Indonesia yang berperan dalam perumusan dasar negara dan naskah proklamasi pada persiapan kemerdekaan Indonesia.

Ir. Soekarno bersama Moh. Hatta dan Ahmad Subardjo mempersiapkan rumusan naskah proklamasi untuk dibacakan pada 17 Agustus 1945.

2. Moh. Hatta: Lebih dikenal dengan panggilan Bung Hatta yang merupakan Wakil Presiden pertama Indonesia.

Moh. Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi karena peran beliau yang besar untuk perkembangan koperasi di Indonesia.

3. A.A. Maramis: Salah satu pejuang dan pahlawan nasional yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia.

Beliau adalah orang yang pernah menandatangani Oeang Republik Indonesia pertama.

Oeang Republik Indonesia adalah mata uang pertama Indonesia.

4. Abikoesno Tjokrosoejoso: Pahlawan nasional yang membantu merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Abikoesno Tjokrosoejoso juga dikenal sebagai pemimpin Partai Sarekat Islam Indonesia, menggantikan kakek beliau yaitu Oemar Said Tjokroaminoto.

5. Agus Salim: Wartawan dan aktivis pada masa kebangkitan nasional.

Beliau juga dipilih menjadi anggota Dewan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad), pada 1921.

6. Abdoel Kahar Muzakir: Tokoh Islam yang juga pernah menjadi anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan.

Beliau juga pernah menjabat menjadi rektor magnificus Universitas Islam Indonesia, pada periode 1948 sampai 1960.

7. Ahmad Subardjo: Menteri Luar Negeri Indonesia pertama.

Beliau terlibat dalam Peristiwa Rengasdengklok dan membantu membuat rumusan naskah proklamasi untuk kemerdekaan Indonesia.

8. Abdul Wahid Hasjim: Menteri Negara pertama yang tergabung dalam Kabinet Presidensial, yaitu kabinet pertama yang dibentuk pemerintah Indonesia.

Beliau juga tergabung dalam anggota BPUPKI dan PPKI.

9. Moh. Yamin: sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum yang juga diberi penghargaan sebagai Pahlawan Nasional.

Beliau juga termasuk pelopor Sumpah Pemuda.

Tugas Panitia Sembilan

Pantia Sembilan bertugas untuk untuk menerima dan menengahi berbagai masukan untuk perumusan dasar negara.

Hingga akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan berhasil menghasilkan rumusan dasar negara.

Rumusan dasar negara tersebut tertuang dalam hukum dasar atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Berikut ini adalah hasil rumusan dasar negara:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

(Tribunnews.com/Nadya) (Bobo.grid.id/Grace Eirin)

Berita terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas