Kemenag Verifikasi 220 Proposal Bantuan Pesantren Wilayah Perbatasan
Waryono juga mengingatkan agar bantuan disalurkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, tidak boleh kurang satu rupiah pun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi (verval) 220 Proposal Bantuan Pesantren Wilayah Perbatasan Negara.
Verifikasi dilakukan dengan didampingi Tim Inspektorat Wilayah II Itjen Kemenag. Setiap proposal pengajuan bantuan yang masuk diperiksa dan dicermati.
Direktur PD Pontren Waryono mengatakan, verval dilakukan demi terselenggaranya akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, serta pelaporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan pesantren di wilayah perbatasan.
Baca juga: Rasio Kewirausahaan Masih Rendah, DSC Bangun Entrepeneurship Pesantren Lewat Rangkaian Webinar
"Verval ini harus kita maksimalkan dalam rangka menerapkan akuntabilitas, sehingga bantuan akan tepat penerima, tepat sasaran, dan tepat penggunaan setelah bantuan diberikan," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Waryono juga mengingatkan agar bantuan disalurkan dengan tepat waktu dan tepat jumlah, tidak boleh kurang satu rupiah pun.
Baca juga: Wamenag: Vaksinasi di Pesantren Terus Dikebut untuk Kiai dan Jutaan Santri
Proses verval, kata Waryono, harus mengacu pada Petunjuk Teknis yang sudah diterbitkan.
Tertib administrasi, menurut Waryono, merupakan solusi awal mencegah masalah.
Dirinya mewanti-wanti, agar setiap tahapan proses dilakukan dengan penuh tanggungjawab dari setiap personil dan sebagai satu tim.
"Saya tekankan juga agar tepat laporan. Ini penting diperhatikan. Jangan sampai laporannya melebihi tahun anggaran. Karena itu, calon penerima harus sudah dari awal diingatkan agar berkomitmen dengan pertanggungjawaban," pungkas Waryono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.