Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya

Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sehingga, Wadi'ah berarti sesuatu yang ditipkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Berikut pengertian, rukun, syarat, dan macam-macam Wadi'ah 

Berikut rukun Wadi'ah:

1. Orang yang menitipkan (Muwaddi')

2. Orang yang dititip (Al Muda' atau Mustauda')

3. Barang titipan (Wadi'ah)

4. Sighat (ijab kabul)

Syarat-syarat Wadi'ah

1. Orang yang menitipkan dan orang yang dititipi harus sesuai ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

a. Baligh

Tidak sah melakukan transaksi (akad) bagi anak yang belum baligh.

b. Berakal

Tidak sah melakukan transaksi dengan orang yang kehilangan akal.

2. Syarat barang yang dititipkan

- Barang yang ditipkan harus berupa harta yang bisa disimpan

- Memiliki nilai harga (Qimah)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas