Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sehingga, Wadi'ah berarti sesuatu yang ditipkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Berikut rukun Wadi'ah:
1. Orang yang menitipkan (Muwaddi')
2. Orang yang dititip (Al Muda' atau Mustauda')
3. Barang titipan (Wadi'ah)
4. Sighat (ijab kabul)
Syarat-syarat Wadi'ah
1. Orang yang menitipkan dan orang yang dititipi harus sesuai ketentuan sebagai berikut:
Berita Rekomendasi
a. Baligh
Tidak sah melakukan transaksi (akad) bagi anak yang belum baligh.
b. Berakal
Tidak sah melakukan transaksi dengan orang yang kehilangan akal.
2. Syarat barang yang dititipkan
- Barang yang ditipkan harus berupa harta yang bisa disimpan
- Memiliki nilai harga (Qimah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.