Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya

Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sehingga, Wadi'ah berarti sesuatu yang ditipkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Berikut pengertian, rukun, syarat, dan macam-macam Wadi'ah 

3. Syarat Sighat (ijab kabul)

- Ijab harus dilakukan dengan ucapan atau perbuatan

- Ucapan bisa berbentuk sharih (jelas) ataupun kinayah (sindiran)

- Lafal kinayah harus disertai dengan niat.

Macam-macam Wadi'ah:

Berikut macam-macam Wadi'ah:

1. Wadiah yad al amanah

Berita Rekomendasi

Al Wadiah al yad al alamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak perrtama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa dikelola.

Harta/barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan oleh penerima.

Sebagai kompensasi penerima titipan diperbolehkan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.

2. Wadiah yad al Dhamanah

Wadiah yad al Dhamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memeilhara harta/barang tersebut, dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seijzin pemiliknya.

Wadi'ah ini dapat dipraktekkan di bank-bank yang menggunakan sistem syariah.

Konsekuensinya adalah jika uang yang dititipkan di bank dikelola oleh bank, maka keuntungannya menjadi milik bank seluruhnya.

Jenis Barang Titipan (Wadi'ah)

Berikut jenis-jenis wadi'ah:

1. Harta benda

2. Uang

3. Dokumen penting (saham, surat perjanjian, sertifikat, dll.

4. Barang berharga baginya (surat wasiat, surat tanah,dll).

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas