Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sehingga, Wadi'ah berarti sesuatu yang ditipkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
3. Syarat Sighat (ijab kabul)
- Ijab harus dilakukan dengan ucapan atau perbuatan
- Ucapan bisa berbentuk sharih (jelas) ataupun kinayah (sindiran)
- Lafal kinayah harus disertai dengan niat.
Macam-macam Wadi'ah:
Berikut macam-macam Wadi'ah:
1. Wadiah yad al amanah
Al Wadiah al yad al alamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak perrtama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa dikelola.
Harta/barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan oleh penerima.
Sebagai kompensasi penerima titipan diperbolehkan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2. Wadiah yad al Dhamanah
Wadiah yad al Dhamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memeilhara harta/barang tersebut, dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seijzin pemiliknya.
Wadi'ah ini dapat dipraktekkan di bank-bank yang menggunakan sistem syariah.
Konsekuensinya adalah jika uang yang dititipkan di bank dikelola oleh bank, maka keuntungannya menjadi milik bank seluruhnya.
Jenis Barang Titipan (Wadi'ah)
Berikut jenis-jenis wadi'ah:
1. Harta benda
2. Uang
3. Dokumen penting (saham, surat perjanjian, sertifikat, dll.
4. Barang berharga baginya (surat wasiat, surat tanah,dll).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.