Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Larangan, hingga Manfaat

Apa pengertian dari qirad? berikut penjelasan, dasar hukum, rukun, syarat, larangan hingga manfaat yang bisa didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, Larangan, hingga Manfaat
Warta Kota/Henry Lopulalan
Apa itu qirad? Berikut pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, hingga manfaat. 

2. Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rasululah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah mengadakan qirad dengan Khadijah radhiyallahu 'anha (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.

Mengenai dasar hukum qirad, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

3. Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun merupakan hal pokok yang wajib ada dalam transaksi.

Apabila terdapat salah satu saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak sah.

Berita Rekomendasi

Berikut rukun dan syarat qirad, di antaranya:

a. Pemilik modal dan pengelola modal 

Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela dan amanah.

b. Modal usaha 

Modal usaha bisa berupa uang, barang, atau aset lainnya.


Selain itu, modal usaha wajib diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

c. Jenis usaha

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas