Orang Tua dan Lansia Bingung Cara Gunakan PeduliLindungi, Masuk Pasar Pun Wajib Scan
Pemerintah memberlakukan penggunakan aplikasi PeduliLindungi pada 14 pasar tradisional di berbagai daerah.
Editor: Choirul Arifin
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Warga yang naik kereta api, hal itu sudah tervalidasi pada saat memesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).
Masyarakat juga bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, masyarakat dapat mengetahui langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
“Masyarakat tidak perlu ragu mengunduh PeduliLindungi karena tujuannya berikan perlindungan terhadap Covid-19,” ujar Nadia.(Tribun Network/nas/rin/sen/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.