Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi, Berikut Contoh Kasusnya

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi, Berikut Contoh Kasusnya
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum. Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Berikut penjelasan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi 

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi).

Namun Undang- undang tidak mengatur secara detail mengenai alasan dari pemberian grasi.

Utrecht dalam buku Rangakain Sari Kuliah Hukum Pidana II, menyebutkan, ada 4 alasan pemberian grasi, yaitu:

  1. Kepentingan keluarga terpidana
  2. Terpidana pernah berjasa pada masyarakat
  3. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di lembaga permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
  • Contoh Grasi:

Kelima tahanan politik itu adalah Kimanus Wenda dan Linus Hiluka (19 tahun penjara), Apotnalgolik Lokobal (20 tahun penjara), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (penjara seumur hidup).

Menurut Presiden, pemberian grasi ini merupakan langkah awal membangun Papua tanpa ada konflik untuk terwujudnya Papua Damai.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya

Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Rehabilitasi

BERITA REKOMENDASI

Istilah Rehabilitasi dapat ditemukan di Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.

Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.

  • Contoh Rehabilitasi:

Presiden Abdurrahman Wahid, Preisden Keempat Indonesia mengeluarkan Keputusan Preisden Nomor 142 tahun 2000 tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk memperkokoh hak asasi manusia dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, Beserta Sejarah dan Nilai-nilai Pancasila

Amnesti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas