Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi, Berikut Contoh Kasusnya

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi, Berikut Contoh Kasusnya
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum. Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR). Berikut penjelasan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kepala negara dan kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Dalam KBBI, Hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak.

Hak prerogatif Presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudikatif.

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14.

Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

BERITA REKOMENDASI

Berikut penjelasan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, dihimpun dari beberapa sumber.

Grasi

Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi juga diartikan sebagai tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim kepada seseorang.

Diantara grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, hanya grasi yang dapat menyelamatkan seseorang dari ancaman pidana mati.


Melalui pemberian grasi, mungkin saja seseorang yang dijatuhi pidana mati dapat menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam waktu tertentu.

Presiden memberi Grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas