Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shalat Berjamaah: Berikut Pengertian, Syarat Sah, Halangan, hingga Tata Cara Melaksanakannya

Apa itu Shalat berjamaah? Berikut pengertian, syarat sah, halangan, hingga tata cara melaksanakannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Shalat Berjamaah: Berikut Pengertian, Syarat Sah, Halangan, hingga Tata Cara Melaksanakannya
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Berikut pengertian, syarat sah, hingga tata cara melakukan shalat berjamaah 

TRIBUNNEWS.COM - Shalat berjamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.

Shalat lima waktu yang kita sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid).

Hukum Shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan orang muslim.

Sebagian ulama mengungkapkan, hukum Shalat berjamaah adalah fardu Khifayah Keutamaan Shalat berjamaah bila dibandingkan shalat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat.

Anjuran Shalat berjamaah tertuang dalam terjemahan Hadis Rasulullah saw.

“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)"

Baca juga: Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Ilustrasi shalat berjamaah
Ilustrasi shalat berjamaah (HANDOUT)

Baca juga: Apa itu Ragam Hias? Simak Pengertian, Motif, Pola, dan Teknik Menggambar

Dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti Kelas VII, dijelaskan mengenai syarat sah, hingga tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yakni:

BERITA REKOMENDASI

1. Syarat Sah Salat Berjamaah

Salat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut, yakni:

a. Ada imam

b. Makmum berniat untuk mengikuti imam

c. Shalat dikerjakan dalam satu majelis

d. Shalat makmum sesuai dengan Shalat-nya imam

2. Syarat Imam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas