Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
ISTIMEWA
Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Sistem tersebut menganggap bahwa kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Dikutip dari Buku PKN SD Kelas 6, wujud dari demokrasi tersebut antara lain:

- Adanya lembaga perwakilan rakyat.

- Penetapan jangka waktu perwakilan rakyat melalui pemilu.

- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tujuan pembentukan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat yaitu:

Baca juga: Seni Rupa Terapan: Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsinya

Baca juga: Pengertian Bela Negara dan Perwujudannya dalam Berbagai Aspek Kehidupan

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia.

- Memajukan kesejahteraan umum.

- Mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadian sosial.

Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.

Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:

- MPR, DPR, dan DPD: Legislatif

- Presiden dan Wakil Presiden: Eksekutif

- MK, MA, KY: Yudikatif

Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang dan berikut adalah penjelasannya dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020)
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020) (Biro Pers Setpres/Lukas)

Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan:

- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

- Melakukan korupsi.

- Melakukan penyuapan.

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki wewenang membuat undang-undang.

DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.

Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.

Baca juga: Pembangunan Nasional: Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-cirinya

Sedangkan tugas dan wewenang DPR adalah:

- Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

- DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.

- DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

- DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

- DPR mengajukan rancangan undang-undang.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu dan berjumlah empat orang.

Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Baca juga: Pengertian Interval Lagu Lengkap dengan Urutan Tangga Nada dan Ciri-ciri Bunyinya

Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945 yaitu:

- Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK adalah bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pemerintah.

Berikut kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BP yaitu:

- Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.

- Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.

6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di Indonesia.

Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No.5 Tahun 2004 adalah.

- Pimpinan yang terdiri dari ketua dan dua wakil ketua.

- Hakim anggota

- Panitera

- Sekretaris

Sedangkan wewenangnya adalah:

a. Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.

b. Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainya.

c. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada seluruh pengadilan di Indonesia.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan hakim konstitusi yang mana tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden.

Sedangkan wewenang dari MK adalah:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

- Memutus pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilu.

- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4).

Sementara itu memiliki wewenang yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait materi sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas