Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
ISTIMEWA
Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Sistem tersebut menganggap bahwa kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Dikutip dari Buku PKN SD Kelas 6, wujud dari demokrasi tersebut antara lain:

- Adanya lembaga perwakilan rakyat.

- Penetapan jangka waktu perwakilan rakyat melalui pemilu.

- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tujuan pembentukan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat yaitu:

Baca juga: Seni Rupa Terapan: Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsinya

Baca juga: Pengertian Bela Negara dan Perwujudannya dalam Berbagai Aspek Kehidupan

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia.

- Memajukan kesejahteraan umum.

- Mencerdaskan kehidupan bangsa.

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadian sosial.

Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.

Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas