Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi.
Sistem tersebut menganggap bahwa kekuasaan dan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Dikutip dari Buku PKN SD Kelas 6, wujud dari demokrasi tersebut antara lain:
- Adanya lembaga perwakilan rakyat.
- Penetapan jangka waktu perwakilan rakyat melalui pemilu.
- Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.
- Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan pembentukan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945 alinea keempat yaitu:
Baca juga: Seni Rupa Terapan: Pengertian, Jenis-jenis, dan Fungsinya
Baca juga: Pengertian Bela Negara dan Perwujudannya dalam Berbagai Aspek Kehidupan
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadian sosial.
Tujuan-tujuan yang telah disebutkan di atas akhirnya dicapai dengan cara membentuk sebuah lembaga negara.
Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut: