Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.
- Melakukan korupsi.
- Melakukan penyuapan.
- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki wewenang membuat undang-undang.
DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.
Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.
Baca juga: Pembangunan Nasional: Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-cirinya
Sedangkan tugas dan wewenang DPR adalah:
- Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.
- DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
- DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.