Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
ISTIMEWA
Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA) 

- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

- Melakukan korupsi.

- Melakukan penyuapan.

- Melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi.
Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) pagi. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki wewenang membuat undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

DPR memilki dua jenis yaitu DPR RI yang berada di pusat dan DPRD di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua.

Jumlah anggota dari DPR sebanyak 550 orang yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2003.

Baca juga: Pembangunan Nasional: Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-cirinya

Sedangkan tugas dan wewenang DPR adalah:

- Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

- DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.


- DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

- DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas