Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
ISTIMEWA
Para menteri Kabinet Indonesia Maju diperkenalkan kepada media di depan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikan Rabu pagi (23/10/2019). (ISTIMEWA) 

- MPR, DPR, dan DPD: Legislatif

- Presiden dan Wakil Presiden: Eksekutif

- MK, MA, KY: Yudikatif

Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang dan berikut adalah penjelasannya dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelies Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

BERITA TERKAIT

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020)
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020) (Biro Pers Setpres/Lukas)

Presiden dan wakil presiden adalah bagian dari lembaga eksekutif dengan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama berdasarkan UUD 1945 pasal 7.

Presiden memiliki wewenang dan kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengatur seluruh berjalannya sistem serta dibantu oleh wakil presiden.

Namun, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan alasan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas