Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Tugas dan Wewenang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif
Berikut adalah tugas dan wewenang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
- DPR mengajukan rancangan undang-undang.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu dan berjumlah empat orang.
Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Baca juga: Pengertian Interval Lagu Lengkap dengan Urutan Tangga Nada dan Ciri-ciri Bunyinya
Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945 yaitu:
- Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK adalah bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pemerintah.
Berikut kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BP yaitu:
- Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara.
- Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
- Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di Indonesia.
Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No.5 Tahun 2004 adalah.
- Pimpinan yang terdiri dari ketua dan dua wakil ketua.
- Hakim anggota
- Panitera
- Sekretaris
Sedangkan wewenangnya adalah:
a. Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
b. Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainya.
c. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada seluruh pengadilan di Indonesia.
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan hakim konstitusi yang mana tiga diajukan oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga lainnya diajukan oleh presiden.
Sedangkan wewenang dari MK adalah:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik dan perselisihan tentang hasil pemilu.
- Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4).
Sementara itu memiliki wewenang yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait materi sekolah