Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah

Bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia mampu memelihyara benda-benda tersebut atau tidak, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.

4. Haram

Bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian ia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak lalu yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara barang tersebut, maka hukumnya haram.

5. Jaiz atau Mubah

Apabila luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah, maka diperbolehkan untuk memilih antara memungut, diumumkan atau di biarkan.

Rukun Luqathah

Terdapat 2 rukun Luqathah.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Orang yang mengambil (orang yang menemukan).

- Sudah Baligh ataupun belum

- Muslim atau non muslim

- Fasiq atau bukan

2. Bukti barang temuan

Macam-macam Luqathah (Benda Temuan)

Berikut macam-macam benda temuan:

1. Benda-benda tahan lama

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas