Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa itu Luqathah? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Hukum, Rukun, dan Macam-macamnya

Luqathah berarti memperoleh sesuatu barang yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah

Benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti, emas dan perak.

2. Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan

Benda-benda tersebut seperti makanan dan minuman.

3. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu.

Benda tersebut seperti, susu apabila dibuat keju.

4. Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan , seperti binatang ternak.

Luqathah dalam jenis ini terdiri dari 2 macam.

Rekomendasi Untuk Anda

- Binatang yang kuat, seperti unta, kerbau atau kuda.

- Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya dari serangan binatang buas.

Hikmah Adanya Barang Temuan

Berikut beberapa hikmah adanya barang temuan:

1. Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya

2. Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi

3. Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri

4. Menumbuhkan rasa solidaritas dalam hidup bermasyarakat

5. Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangnya ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya

6. Jika pemiliknya tidak datang, dapat barang temuan dapat dimanfaatkan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas