Dasar Pelaksanaan serta Peranan Indonesia dalam Politik Luar Negeri
Berikut adalah dasar pelaksanaan serta peranan Indonesia dalam kancah internasional khususnya politik luar negeri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Pemilihan politik semacam itu memiliki tujuan yaitu:
a. Mewujudkan masyarakat, adil, makmur, dan demokratis dalam NKRI.
b Membina persahabatan antarnegara di dunia.
c. Menjalin kerjasama antarnegara dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan IPTEK.
d. Mempertahankan kemerdekaan.
Lalu apa yang mendasari politik bebas-aktif yang dianut oleh negara Indonesia?
2. Dasar Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dasar pelaksanaan politik luar neger Indonesia yaitu:
a. Pancasila sebagai landasan.
b. UUD 1945 dan amandemennya.
Landasan konstitusional Indonesia adalah UUD 1945 dan terkait politik luar negeri bebas aktif juga tertuang di dalamnya yaitu:
- Pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi "....kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa."
- Alinea keempat yang berbunyi "....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
- Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi "Presiden....membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."