Wujud Bela Negara dalam 5 Aspek: Ideologi hingga Pertahanan dan Keamanan
Berikut adalah wujud bela negara dalam 5 aspek, yakni Ideologi, Politik dan Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya serta Pertahanan dan Keamanan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah wujud bela negara dalam 5 aspek, yakni Ideologi, Politik dan Hukum, Ekonomi, Sosial Budaya, serta Pertahanan dan Keamanan.
Membela negara bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja.
Namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara, sesuai dengan kemampuan masing-asing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif
Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing.
Berikut ini wujud partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.
1. Ideologi
Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi, misalnya:
- Percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing
- Saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan
- Menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
- Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama
- Melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang politik dan hukum adalah:
- Turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya
- Menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan
- Bersikap kritis terhadap segala permasalahan
- Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang
- Tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang (money politic) dalam mencapai suatu tujuan
- Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah
Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif
3. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan:
- Bekerja mencari nafkah
- Melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku
- Mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara
- Mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan
- Memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo
- Mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa
- Melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional
- Memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor
- Melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masingmasing
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah
- Kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain.
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018
Artikel Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)